Jakarta, IDN Times - Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, dua kali menjadi tersangka korupsi usai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, Edison ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pihak swasta terkait pengadaan di Dinas Pendidikan Muara Enim. Sehari setelahnya, KPK kembali menetapkan Edison sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Selatan.
Jika sebelumnya menerima suap, kini Edison diduga memberikan suap kepada pejabat BPK. Pemberian suap ini diduga terkait hasil audit BPK.
"EDS (Edison) selaku Bupati Muara Enim memerintahkan saudara RSH (Rusdi Hairullah) selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP (Laporan Hsil Pemeriksaan) audit BPK melalui saudara AGG (Augusz Dewanggara atau Angga) yang merupakan pihak swasta," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, Kamis (11/6/2026).
"Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, RSH meminta ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG (Angga) lewat sudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta atau perantaranya," lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, Abi dan Angga bernegosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut.
"AGG Kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," jelasnya.
Angga kemudian berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.
Abi menyiapkan uang yang diminta di antaranya dengan menerima uang dari Fika melalui Cory. Total yang diberikan Rp500 juta.
"Bahwa dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, ABN membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatra Selatan. Di mana sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta.
"Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatra Selatan, yang di antaranya untu EDS," jelasnya.
Selain penerimaan tersebut, Angga juga diduga telah menerima uang Rp50 juta dari Abi. KPK pun akan menelusuri aliran dana tersebut.
KPK juga menyita sejumlah bukti perkara lain. Antara lain uang tani Rp200 juta, dokumen, barang bukti elektronik, dan mobil SUV.
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bupati Muara Enim Edison 2 Kali Jadi Tersangka Korupsi Usai OTT KPK

Bupati Muara Enim Edison. (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap BPK, Termasuk Bupati Muara Enim Edison11 Jun 2026, 15:56 WIB
- KPK Tetapkan 4 Tersangka Usai OTT Pejabat BPK11 Jun 2026, 13:04 WIB
- Kena OTT KPK, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Singgung Pimpinan 11 Jun 2026, 10:53 WIB
Topics
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Jalan Tambak Menteng Memanas, Massa Bawa Panah!27 Jul 2026, 00:22 WIB
Brimob dan TNI Tambah Anggota, Cegah Bentrok Massa di Menteng27 Jul 2026, 00:08 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Nyaris Ludeskan Pemukiman Warga di Kubu Raya27 Jul 2026, 00:05 WIB
PSIM Kebut Penambahan Tempat Duduk dan Lampu di Stadion Sultan Agung 26 Jul 2026, 23:55 WIB
3 Alasan Seseorang Aktifkan Mode Mute untuk Grup WhatsApp Tertentu26 Jul 2026, 23:54 WIB
Tengah Malam, Bentrok Jalan Tambak Menteng Kembali Memanas26 Jul 2026, 23:50 WIB
4 Tanda Kamu Lebih Cocok Menjadi Pekerja Kantoran, Kenali Dirimu!26 Jul 2026, 23:50 WIB
5 Fakta Tentang Stres Kehamilan dan Dampaknya pada Bayi, Ketahui!26 Jul 2026, 23:48 WIB
4 Tips Menghindari Ambisi Kerja yang Berlebihan26 Jul 2026, 23:43 WIB
Munafri Minta OPD Fokus Program Prioritas yang Berdampak bagi Warga26 Jul 2026, 23:38 WIB
Australian Reading Corner Kini Hadir di Masjid Al-Markaz Makassar26 Jul 2026, 23:37 WIB
Zelenskyy Ungkap Rusia Ingin Tambah 30 Ribu Tentara dari Korut26 Jul 2026, 23:30 WIB
UNESCO: Situs Bersejarah di Lebanon dan Tepi Barat dalam Bahaya26 Jul 2026, 23:10 WIB
Keluarga Korban Tewas Bentrok di Jalan Tambak Datangi Polsek Menteng26 Jul 2026, 22:56 WIB
Puluhan Warga Datangi Polsek Menteng Imbas Bentrok di Jalan Tambak26 Jul 2026, 22:47 WIB
Kemenhut Patroli Eks Izin Hutan di Sumut, Ada Dugaan Perambahan26 Jul 2026, 22:30 WIB
7 Alasan Kenapa Anak Perlu Sosok Ayah yang Aktif dan Hadir26 Jul 2026, 22:15 WIB
Dua Anak Harimau Kembali Terpantau Kamera di Kerinci Seblat26 Jul 2026, 22:15 WIB
7 Alasan LDR Bukan Alasan untuk Berpisah, Seatap Belum Tentu Harmonis26 Jul 2026, 22:12 WIB
PBB Desak Evakuasi 6 Ribu Pelaut yang Terjebak di Selat Hormuz26 Jul 2026, 22:10 WIB