Jakarta, IDN Times - Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, dua kali menjadi tersangka korupsi usai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, Edison ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pihak swasta terkait pengadaan di Dinas Pendidikan Muara Enim. Sehari setelahnya, KPK kembali menetapkan Edison sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Selatan.
Jika sebelumnya menerima suap, kini Edison diduga memberikan suap kepada pejabat BPK. Pemberian suap ini diduga terkait hasil audit BPK.
"EDS (Edison) selaku Bupati Muara Enim memerintahkan saudara RSH (Rusdi Hairullah) selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus LHP (Laporan Hsil Pemeriksaan) audit BPK melalui saudara AGG (Augusz Dewanggara atau Angga) yang merupakan pihak swasta," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, Kamis (11/6/2026).
"Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, RSH meminta ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG (Angga) lewat sudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta atau perantaranya," lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, Abi dan Angga bernegosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut.
"AGG Kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," jelasnya.
Angga kemudian berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.
Abi menyiapkan uang yang diminta di antaranya dengan menerima uang dari Fika melalui Cory. Total yang diberikan Rp500 juta.
"Bahwa dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, ABN membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatra Selatan. Di mana sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta.
"Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatra Selatan, yang di antaranya untu EDS," jelasnya.
Selain penerimaan tersebut, Angga juga diduga telah menerima uang Rp50 juta dari Abi. KPK pun akan menelusuri aliran dana tersebut.
KPK juga menyita sejumlah bukti perkara lain. Antara lain uang tani Rp200 juta, dokumen, barang bukti elektronik, dan mobil SUV.
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bupati Muara Enim Edison 2 Kali Jadi Tersangka Korupsi Usai OTT KPK

Bupati Muara Enim Edison. (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap BPK, Termasuk Bupati Muara Enim Edison11 Jun 2026, 15:56 WIB
- KPK Tetapkan 4 Tersangka Usai OTT Pejabat BPK11 Jun 2026, 13:04 WIB
- Kena OTT KPK, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Singgung Pimpinan 11 Jun 2026, 10:53 WIB
Topics
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Wagub Kaltim Bawa 52,45 Ton Bantuan Pangan ke Hulu Mahakam Ulu13 Sep 2026, 01:00 WIB
Betrand Peto Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual ke Polda Metro13 Sep 2026, 00:26 WIB
Cerita Perjalanan Martabak Kubang Raup Omzet Fantastis di FKS 202612 Sep 2026, 23:26 WIB
Lestarikan Budaya Jabar, Ratusan Pelajar Meriahkan Festival Kabaret 12 Sep 2026, 23:12 WIB
Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan Tuai Keluhan, Ini Kata Farhan12 Sep 2026, 23:10 WIB
Prabowo Tanam Pohon Banyan Bersama Pemimpin BRICS, Ini Maknanya12 Sep 2026, 22:35 WIB
Pemuda Jember Terpeleset Saat Memancing di Denpasar, Ditemukan Tewas12 Sep 2026, 22:28 WIB
Momen Prabowo, Modi, Putin, dan Xi Berbincang Akrab Jelang KTT BRICS12 Sep 2026, 22:25 WIB
Prabowo Bawa Semangat Bandung ke KTT BRICS 202612 Sep 2026, 22:16 WIB
Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tak Mau Didikte Kekuatan Tertentu12 Sep 2026, 22:14 WIB
KTT BRICS Hasilkan Deklarasi New Delhi12 Sep 2026, 22:03 WIB
Laga Persija vs Persib Kondusif, Polda Metro Apresiasi Suporter12 Sep 2026, 21:59 WIB
TNI AU Janji Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Serda AMF oleh Senior12 Sep 2026, 21:48 WIB
Film Pendek no na Syuting di Jogja, Speaker Freaker Kental Aroma Lokal12 Sep 2026, 21:44 WIB
14 Tahun UUK DIY, Pemda Ajak Masyarakat Merawat Keistimewaan DIY12 Sep 2026, 21:40 WIB
Pemprov DKI Terbitkan Pergub Beasiswa LPDP Jakarta hingga S-312 Sep 2026, 21:18 WIB
Hari Kelima Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Kontak Belum Ada Hasil12 Sep 2026, 21:11 WIB
Antrean BBM Mengular, Pemprov Sulsel Terapkan Ganjil-Genap Mulai Besok12 Sep 2026, 20:56 WIB
Karhutla di Sepaku Bakar 20 Hektare, Bara Api Masih Mengintai12 Sep 2026, 20:35 WIB
Uniqlo Bakal Buka Toko Ketiga di Semarang, Catat Lokasi dan Tanggalnya12 Sep 2026, 20:30 WIB