Jakarta, IDN Times - Bupati non aktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin pada Senin pagi (14/1) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pemberian suap proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro. Kendati baru kali pertama Neneng bersaksi, namun perempuan berusia 38 tahun itu sudah langsung "bernyanyi".
Di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Neneng mengaku sempat diminta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk membantu mempermudah pengurusan izin proyek Meikarta.
"Tjahjo bilang kepada saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu'," ujar Neneng saat bersaksi pagi tadi.
Hal itu diungkapkan oleh Tjahjo ketika Neneng sedang berkunjung ke kantor Ditjen Otonomi Daerah di area Jakarta Pusat untuk rapat dengan Dirjen Soemarsono untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) Bogor, Bekasi, Karawang dan Purwakarta.
Lalu, bagaimana sesungguhnya permintaan itu disampaikan oleh Tjahjo? Apalagi fakta persidangan yang terungkap?