Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga pihak lain, yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah Dias sebagai tersangka. Anom diduga memeras pihak swasta dan bawahannya senilai total Rp1,98 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,2 miliar diduga dipakai untuk mengurus perkara di KPK.
Dugaan pengurusan perkara di KPK bermula ketika Gus Haris menemui Harun yang merupakan adik iparnya untuk dikenalkan dengan Lilik Budi Suprianto. Lilik merupakan ayah dari Dias yang merupakan staf administrasi di KPK.
Taufik mengungkapkan, Anom, Gus Haris, dan Lilik Budi Suprianto diduga tiga kali bertemu di sebuah restoran di kawasan Magelang dan Semarang, Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut, Lilik Budi Santoso meminta uang Rp2 miliar untuk mengurus perkara di KPK.
"Bahwa pada pertemuan kedua atau setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut, agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Pada akhirnya, Anom melalui Gus Haris hanya menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Santoso. Uang itu diduga berasal dari pemerasan sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta.
"Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran," ujarnya.
Keempat tersangka pun ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.
Anom dan Gus Haris disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Lilik Budi Suprianto bersama Dias disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bupati Pemalang Pakai Rp1,2 M Hasil Memeras untuk Urus Perkara di KPK

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (dok. KPK)
Curated For You
- KPK Sita Bukti Rp2,7 M saat OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro30 Jul 2026, 13:04 WIB
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Related Article
Menteri PPPA: Hari Anak Nasional Uji Kepedulian Orang Dewasa30 Jul 2026, 16:35 WIB
Liga Debat Mahasiswa: UGM Melaju ke Perempat Final Usai Unggul Tipis Atas UNP30 Jul 2026, 16:33 WIB
Cyberbullying, 7 Tanda Kamu Mengalami Perundungan Digital30 Jul 2026, 16:33 WIB
5 Bupati di Jateng Kena OTT KPK Karena Pengaruh Mahalnya Biaya Politik30 Jul 2026, 16:32 WIB
Prabowo Minta TNI-Polri Bersihkan Sampah: Jangan Jadi Jenderal Salon30 Jul 2026, 16:28 WIB
Prabowo: Masalah Sampah Insyaallah 2027 Selesai, Harus Kita Kendalikan30 Jul 2026, 16:25 WIB
Pemprov Sulsel Bangun RS Regional Malino Senilai Rp161 Miliar30 Jul 2026, 16:23 WIB
AS-Iran Saling Serang Lagi, Negosiasi Damai Kembali Mandek30 Jul 2026, 16:21 WIB
Tersangka Kasus Pungli ESDM Bertambah, Pemprov Jatim Benahi Sistem 30 Jul 2026, 16:18 WIB
Pemkot Serang Mulai Susun Perwal Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual30 Jul 2026, 16:18 WIB
Mendagri Lapor Prabowo soal Maraknya Kepala Daerah Terjaring OTT KPK30 Jul 2026, 16:12 WIB
Gaji PPPK Daerah Terancam, DPR Desak DBH Kurang Bayar Segera Dicairkan30 Jul 2026, 16:10 WIB
140 Titik Rawan Kekeringan di Banten, Pemprov Bakal Bangun Sumur 30 Jul 2026, 16:06 WIB
TPSA Dengung Lebak Terbakar, Damkar Duga Api dari Pembakaran Rumput30 Jul 2026, 16:03 WIB
Perkuat Pendidikan Vokasi, Honda Bekali Guru SMK dengan Teknologi Terkini30 Jul 2026, 16:00 WIB
Pasangan Tiba-tiba Menjauh? Ini Cara Lacak Lokasi Seseorang via WhatsApp30 Jul 2026, 16:00 WIB
Kelakar Prabowo Sebut Jaksa Agung dan Kapolri Selalu Berdekatan30 Jul 2026, 15:58 WIB
Pegadaian Terima SK Perjanjian Kerja Bersama 2026–2028 dari Kemenaker30 Jul 2026, 15:57 WIB
Polda Sulsel Geledah Dinas Pendidikan Gowa usai Bupati Diperiksa 9 Jam30 Jul 2026, 15:56 WIB
7 Detail Arsitektur Peninggalan Belanda Tetap Dipertahankan di Stasiun Tawang Baru30 Jul 2026, 15:55 WIB