KPK Sita Bukti Rp2,7 M saat OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

- KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, dan pihak swasta Lilik Budi Suprianto sebagai tersangka OTT.
- Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti sekitar Rp2,7 miliar, termasuk uang tunai di sejumlah lokasi, dana rekening Gus Haris, serta koper berisi Rp451 juta.
- Keempat tersangka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, dengan sangkaan tindak pidana korupsi berdasarkan UU Tipikor.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga pihak lain yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah Dias sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT). Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti senilai total Rp2,7 miliar.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK kemudian turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp2,7 miliar," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Berikut rincian bukti yang ditemukan KPK:
1. Uang tunai di rumah Gus Haris Rp300 juta
2. Uang tunai di 'rumah media' yang dulunya markas pemenangan Pilkada senilai Rp80 juta
3. Buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp670 juta, uang tersebut saat ini sudah dicairkan dari rekening Gus Haris dan telah diamankan oleh KPK
4. Uang tunai di rumah Lilik Budi Suprianto Rp1,2 miliar
5. Satu koper berisi uang Rp451 juta di dalam mobil
Keempat tersangka pun ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.
Anom dan Gus Haris disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Lilik Budi Suprianto bersama Dias disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
















