Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bupati Sukoharjo Ikuti Cara Suami Korupsi dengan Peras Pegawai
Jumpa pers terkait penetapan tersangka Bupati Sukoharjo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • KPK menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka korupsi pemerasan terhadap pegawai Pemkab Sukoharjo dengan meniru praktik suaminya, mantan bupati Wardoyo Wijaya.
  • Etik diduga menggunakan dua SK Bupati terkait insentif pajak dan retribusi daerah untuk memerintahkan pemotongan hingga 40 persen dari insentif pegawai BPKAD sejak 2021 hingga 2026.
  • Selama periode 2021–2026, total setoran yang diterima Etik mencapai sekitar Rp2,93 miliar dari upah pungut dan Rp840 juta dari setoran rutin OPD; dua pejabat turut ditetapkan tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, modus korupsi yang dilakukan Etik Suryani ialah dengan meniru cara yang dilakukan suaminya sekaligus mantan Bupati Sukoharjo yakni Wardoyo Wijaya.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan tradisi Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar); 'padakno karo bapak' (samakan dengan bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya" kata dia dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Sukoharjo, yang kemudian KPK tindak lanjuti melalui kegiatan penyelidikan.

"Bahwa saudari ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026" ujarnya.

Dengan terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Dimana, ETS meminta Kepala BPKAD, Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD.

"Bahwa atas perintah ETS, RCH kemudian diduga memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada ND selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo, sejak tahun 2021-2026, yang kemudian disetorkan kepada ETS," ungkap Asep.

Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima Etik Suryani mencapai Rp2,93 miliar.

Selanjutnya, Etik Suryani juga diduga memerintahkan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus 'setoran rutin OPD'. Besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan warisan dari suaminya dengan kode “padakno karo bapak” (samakan dengan bapak).

"Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," tutur dia.

Atas perintah tersebut, Tri Mulyo mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, ia juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

Selama periode 2024 sampai 2026, total penerimaan Etik Suryani dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan Tri Mulyo sebesar Rp840 juta, dengan rincian. Sedangkan uang yang dikumpulkan Kepala BPKD pada tahun 2022 hingga 2024 yang berasal dari setoran OPD mencapai Rp1,2 miliar.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo sebagai tersangka.

Curated For You

Editorial Team

Related Article