Jakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II 2020. Selain itu, mereka juga mengumumkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera melakukan pendataan KJP Plus tahap I 2021.
KJP Plus ini untuk siswa yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), mulai dari sekolah luar biasa hingga sekolah dengan pendidikan agama Islam dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus tahap II tahun 2020,” tulis Disdik DKI Jakarta dari akun Instagram @Disdik_DKI, seperti dikutip IDN Times pada Sabtu (6/3/2021).