Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta pemerintah mencabut tiga Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dicabut.
Sebab, aturan tersebut memungkinkan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi mendapatkan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. Persoalan pesangon menjadi salah satu dari tujuh prinsip perlindungan pekerja yang harus dimuat dalam RUU Ketenagakerjaan.
"Ini harus dicabut. Cabut dulu semua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 34, Nomor 35, Nomor 36, kalau Nomor 37 jangan, karena itu dia ada jaminan kehilangan pekerjaan," ujar Said saat audiensi dengan pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Kamis (13/8/2026).
