Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Buruh Tolak Pemotongan Gaji hingga 25 Persen: Tak Ada Dasar Hukumnya!

Buruh Tolak Pemotongan Gaji hingga 25 Persen: Tak Ada Dasar Hukumnya!
Demo Partai Buruh di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Jakarta, Selasa (21/3/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta. Mereka menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah Indutri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen.

"Buruh menolak keras Permenaker No 5 Tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat- kuatnya terhadap Pemenaker," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Selasa (21/3/2023).

Dia mengatakan tak pernah dalam sejarah negara Republik upah pekerja dipotong. Menurutnya Menaker Ida Fauziyah melalukan pemotongan upah tanpa adanya dasar hukum.

Dalam yel-yelnya, massa gabungan buruh yang bersuara di depan Kemnaker bahkan mendorong agar Ida Fauizah cabut dari kursi jabatannya sebagai menteri.

"Ida Fauziyah, Mundur, Ida Fauziyah Mundur," kata massa buruh.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit

Related Articles

See More

Kemenhut dan Emergent Sepakati Penjajakan Kerja Sama Pendanaan Iklim

26 Jun 2026, 23:33 WIBNews