Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan bahwa calon legislatif yang pernah dipidana kasus korupsi tetap bisa nyaleg lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa memberi sikap atas putusan MA itu.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan peraturan yang melarang mantan napi korupsi maju menjadi caleg. Nah, PKPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu--yang secara hierarki lebih tinggi.