Jakarta, IDN Times - Ketua Gugus Tugas penanganan COVID-19, Doni Monardo, menjelaskan peraturan terkait penerbangan dalam maupun luar negeri di tengah pandemik virus corona atau COVID-19.
Doni menerangkan, bagi warga yang ingin melakukan penerbangan harus memberikan hasil tes kesehatan bebas virus corona. Bagi calon penumpang penerbangan dalam negeri bisa menggunakan PCR test dan Rapid test, sementara penerbangan luar negeri harus menggunakan PCR test.