Jakarta, IDN Times - Ingin balik nama kendaraan tapi takut ribet? Tenang saja, proses balik nama kendaraan di Jakarta, khususnya untuk yang kedua kalinya, kini semakin sederhana. Simak langkah-langkahnya di sini.
BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.
Jika ingin mengajukan BBNKB penyerahan ke-2 dan seterusnya, Anda harus memperhatikan syarat dan cara pengajuannya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, ada persyaratan yang perlu diperhatikan jika ingin mengajukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan Balik Nama Kendaraan Bermotor miliknya sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat,” tuturnya.