Jakarta, IDN Times - Pemilu 2019 tinggal delapan hari lagi. Bagi kalian yang akan pindah tempat memilih pada 17 April mendatang, masih ada waktu untuk mengurus surat pindah tempat memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, perpanjangan pengurusan surat pindah tempat memilih atau Formulir A5 berlangsung mulai 1-10 April 2019.
Jadi, pada Rabu, 10 April 2019, menjadi hari terakhir pengurusan Formulir A5. Tunggu apalagi, cepat urus Formulir A5 sebelum kalian menyesal tidak memberikan hak suara pada pemilu yang hanya berlangsung 5 tahun sekali. Lantas bagaimana cara mengurus Formulir A5?