Jakarta, IDN Times- Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemprov DKI Jakarta terus menambah pemberlakuan disinsentif tarif parkir atau tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
"Saat ini, sudah terdapat 25 lokasi parkir di pasar milik PD Pasar Jaya yang telah dilakukan disinsentif tarif parkir," kata Juru Bicara Satgas PPU Ani Ruspitawati dalam keterangan tertulis, Minggu (22/10/2023).