Jakarta, IDN Times - Tahapan menuju pemilu 2024 resmi dimulai pada Senin, (1/8/2022). Sebab, mulai hari ini hingga 14 Agustus 2022, partai politik diminta untuk mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta.
Ketua KPU, Hasyim Asyari, mengatakan pendaftaran parpol peserta pemilu bakal dilakukan di kantor KPU di Menteng, Jakarta Pusat.
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat," ungkap Hasyim melalui keterangan tertulis pada Minggu, 31 Juli 2022 lalu.
Ia menjelaskan waktu pendaftaran telah ditentukan pada 1-13 Agustus mulai pukul 08:00 WIB-16:00 WIB. Sedangkan, pendaftaran di hari terakhir pada Minggu, 14 Agustus 2022, jam pendaftaran dibuka lebih panjang yakni hingga pukul 24:00 WIB.
Hasyim mewanti-wanti semua parpol peserta pemilu agar melakukan konfirmasi lebih dulu ke tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya. Hal itu, kata dia, untuk mengantisipasi kepadatan rombongan di lokasi.
"Kami perlu antisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan partai politik yang datang bersamaan ke kantor KPU di hari dan jam yang sama," kata dia.
Ia menambahkan ketika tiba di kantor KPU, parpol calon peserta pemilu akan diarahkan menuju ke ruang rapat utama KPU di lantai 2. Kemudian, usai menyerahkan berkas pendaftaran, tim Liason Officer (LO) parpol akan mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.
Lalu, bagaimana alur pendaftaran parpol calon peserta pemilu hingga dua pekan ke depan?