Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Mudik Gratis Tahun 2026/1447 H mulai 22 Februari 2026 secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, seluruh tahapan harus diikuti sesuai jadwal agar proses administrasi berjalan lancar dan kuota dapat dimanfaatkan secara optimal. Ia mengatakan, setiap calon peserta wajib menyiapkan kelengkapan administrasi berupa Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta yang diutamakan, serta STNK apabila membawa sepeda motor.
“Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didaftarkan harus sesuai dengan NIK pada KTP asli,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, Rabu (18/2/2026)
