Jakarta, IDN Times – Jelang menghadapi normal baru atau new normal di tengah pandemik COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan panduan pencegahan penularan COVID-19 di perkantoran atau industri.
Panduan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Salah satu panduan yang tertulis adalah tata cara membagi pekerja esensial, mana yang perlu bekerja dengan datang ke kantor/tempat kerja, dan mana yang masih bisa bekerja dari rumah.
Jika memang ada pekerja esensial yang perlu datang ke tempat kerja, pihak perusahaan harus memperhatikan beberapa hal ini.