Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Skenario New Normal, Pemerintah Akan Atur Protokol di Tempat Umum

Menko PMK Muhadjir Effendy (Website/kemenkopmk.go.id)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia menuturkan pemerintah hanya akan melakukan pengurangan PSBB.

"Yang perlu saya tekankan, tidak ada pelonggaran PSBB, bahwa akan ada pengurangan-pengurangan pembatasan, iya. Karena itu sedang dikaji seperti yang disampaikan Menko Ekonomi," kata Muhadjir dalam keterangan pers usai rapat terbatas yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/5).

Beriringan dengan rencana pengurangan PSBB tersebut, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk bersiap-siap dengan skenario new normal atau tatanan kehidupan baru, di mana masyarakat akan hidup berdampingan dengan virus corona atau COVID-19, namun tetap menjalankan protokol kesehatan. 

1. Muhadjir mengimbau masyarakat tak seenaknya setelah dilakukan pengurangan PSBB

Menko PMK Muhadjir Effendy (Website/kemenkopmk.go.id)

Meski pun pemerintah merancang skenario pengurangan PSBB, Muhadjir mengingatkan, semuanya akan diatur dengan protokol kesehatan COVID-19. Sehingga masyarakat tidak bisa seenaknya.

"Jangan diartikan pelonggaran 'semau gue', setelah longgar tidak boleh seenaknya. Padahal protokol kesehatan justru harus diperketat ketika pembatasan pengurangan dilakukan," ujar Muhadjir.

2. Pemerintah akan mengatur protokol kesehatan di tempat makan hingga tempat ibadah

Menko PMK Muhadjir Effendy (Website/kemenkopmk.go.id)

Adapun kajian-kajian pengurangan PSBB yang dilakukan pemerintah seperti di sektor industri. Muhadjir menuturkan, pemerintah tengah mempersiapkan skenario new normal agar bisa berjalan beriringan dengan rencana pengurang PSBB.

Dia mengatakan, pemerintah akan mengatur protokol-protokol kesehatan di tempat umum seperti tempat makan, hingga tempat ibadah.

"Semua bidang yang dikurangi pembatasan sedang digodok dan dikompilasi Kemenkes dan Gugus Tugas. Jadi protokol di restoran, saat ibadah, bagaimana datang di acara-acara yang pengunjungnya banyak, itu harus ditaati itu new normal, salat Jumat berjamaah akan beda dengan sebelum new normal," kata Muhadjir.

3. Indonesia masih dalam status darurat kesehatan

Menko PMK Muhadjir Effendy (Website/kemenkopmk.go.id)

Hingga saat ini, kata Muhadjir, pemerintah belum mencabut status darurat kesehatan yang telah diumumkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, selama Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 itu belum dicabut, maka masih kondisi darurat kesehatan.

"Jadi Indonesia tetap darurat kesehatan landasan hukumnya UU Nomor 6 Tahun 2018, artinya kondisi darurat dalam undang-undang itu berlaku," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us