Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Beleid itu menyebutkan wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke dalam kategori PPKM level 3-4, serta ketentuan penerapan kegiatan wilayah selama perpanjangan PPKM mulai hari ini, 21 Juli hingga 25 Juli 2021 berdasarkan levelnya.
"Menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen. Dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai PPKM berbasis mikro serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19," demikian tulis Tito Karnavian yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota, Selasa (20/7/2021).
Lantas, wilayah Jawa - Bali mana saja yang diterapkan PPKM level 3-4 dan apa saja ketentuan penerapan kegiatannya? Berikut ulasannya.