Cegah COVID-19, Menkumham Bebaskan Lebih dari 30.000 Narapidana

Jakarta, IDN Times - Komisi lll DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara virtual untuk membahas penanganan COVID-19 di lapas. Dalam rapat, Yasonna mengusulkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan Pemasyarakatan demi mencegah penyebaran virus corona di lapas yang dinilainya over kapasitas.
“Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini,” kata Yasonna, Rabu (1/4).
1. Kemkumham akan membebaskan minimal 35.000 napi
Menurut Yasonna, jika hanya dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan integrasi narapidana hanya bisa membebaskan 30.000 orang dari lapas.
“Dan dari beberapa exercise kami bisa mencapai lebih 35.000 minimal,” ujarnya.