Jambi, IDNTimes - Pemerintah Kota Jambi membuat kesepakatan mengenai pelaksanaan salat tarawih, zakat fitrah, pasar beduk, dan salat Jumat selama bulan suci Ramadan.
Kesepakatan dibuat bersama DPRD Kota Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resort Kota Jambi, Kodim 0415 Batanghari, Pengadilan Negeri Jambi, Detasemen Polisi Militer II/2 Jambi, Kementerian Agama Kota Jambi, MUI Kota Jambi, FKUB Kota Jambi dan Dewan Masjid Kota Jambi, tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kota Jambi.