Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi foto ternak babi. (IDN Times/Istimewa)

Timika, IDN Times – Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, resmi menetapkan kebijakan larangan memasukkan produk daging babi dari 5 kabupaten di Sulawesi Selatan.

Kelima kabupaten itu yakni Kabupaten Gowa, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwuk Timur dan Kabupaten Luwuk Utara. 

1. Larangan untuk mencegah Virus ASF masuk ke Mimika

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani. (IDN Times/Istimewa)

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, mengatakan larangan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam mencegah masuknya virus African Swine Fever (ASF) atau virus babi Afrika ke Mimika.

"Mengingat saat ini, jumlah kasus virus ASF sudah cukup meningkat di Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Sabelina di Timika, Jumat (30/6/2023).

Sabelina menyebut, larangan itu telah dikeluarkan dalam bentuk surat instruksi. Pihaknya pun telah menyurat ke Karantina Makassar dan pihak Bandara Sultan Hasanuddin Makassar untuk mencegah masuknya produk olahan daging babi dari daerah-daerah yang telah terkonfirmasi virus ASF.

"Produk segar ataupun olahan tidak boleh masuk. Kan sudah ada instruksi waktu itu, sekarang kita hanya mengingatkan kembali untuk menjaga Mimika tetap bebas dari demam babi Afrika," tuturnya.

2. Angka kematian ternak babi capai 10.000 ekor

Editorial Team

Tonton lebih seru di