Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan oleh IDN Times, diketahui Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, sebelumnya telah dijatuhi vonis pidana penjara 6,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Hakim Eko Aryanto menyatakan, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
Selain hukuman penjara, Harvey juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara. Hal yang meringankan vonis adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, dan catatan tidak pernah dihukum sebelumnya.
"Tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko, di PN Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).