Jakarta, IDN Times - Salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat di momen Idul Fitri selain mudik ke kampung halaman yakni mengirimkan parsel ke kolega dan keluarga. Bahkan, pemberian parsel atau bingkisan juga terjadi antar instansi baik itu di pemerintahan atau swasta.
Tetapi, banyak yang mempertanyakan apakah pejabat negara dibolehkan untuk menerima parsel Lebaran. Meskipun pemberian atau penerimaan bingkisan pada dasarnya bersifat netral. Di sisi lain, ada yang berpandangan penerimaan parsel bagi pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berujung problematik apabila pemberiannya berkaitan dengan jabatan atau tugas yang diemban.
Apakah ada aturan yang melarang pejabat negara dan ASN untuk menerima parsel hari raya?