Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menyaksikan parade defile HUT ke-80 Bhayangkara, di Mako Brimob, Cikeas, Rabu (1/7/2026). (Youtube/IDNTimes)
Adapun, Forum Guru Besar Indonesia membuat surat terbuka yang berisi desakan Gibran agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wapres. Desakan tersebut disampaikan melalui surat bertajuk “Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional”.
Surat yang ditandatangani ratusan guru besar di Indonesia tertanggal 19 Oktober 2026 ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Forum Guru Besar Indonesia menganggap, putusan MK tersebut memunculkan persoalan moral dan etika terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Mereka menyoroti pertimbangan Hakim Konstitusi yang tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai keabsahan dokumen atau ijazah luar negeri yang setara dengan pendidikan SLTA sederajat saat pendaftaran Pilpres 2024.
Forum Guru Besar Indonesia tak memungkiri, MK tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan batasan prosedural hukum formal. Namun, mereka menyebut, masalah yang terjadi tetap memiliki implikasi moral terhadap legitimasi kepemimpinan nasional yang sedang berjalan.
Forum Guru Besar Indonesia menyampaikan tiga poin keprihatinan dan desakan moral, yaitu, runtuhnya keteladanan dan etika bernegara, krisis legitimasi di mata generasi muda dan institusi pendidikan, serta beban politik bagi Presiden dan stabilitas nasional.
Mereka lantas menilai persoalan tersebut juga sangat erat kaitannya dengan integritas pejabat publik dan keteladanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, kelompok guru besar ini mengingatkan, polemik mengenai legitimasi moral kepemimpinan berpotensi mengikis kredibilitas pemerintah, baik di dalam negeri maupun internasional.