Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Buronan gembong narkotika internasional, Fredy Pratama. (Divisi Humas Polri)
Buronan gembong narkotika internasional, Fredy Pratama. (Divisi Humas Polri)

Intinya sih...

  • Tiga WNI yang masih tercantum dalam red notice Interpol

  • Terdapat dua macam red notice Interpol

  • Fredy Pratama tak ada dalam daftar red notice di situs Interpol

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Beredar kabar buronan kasus narkoba internasional Fredy Pratama hilang dalam daftar red notice Interpol.

Berdasarkan penelusuran IDN Times dalam situs red notice Interpol pada Rabu (1/10/2025) sekitar 10.00 WIB, nama gembong narkoba itu tidak ada dalam buronan red notice Interpol.

Padahal, buruan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu nampak diperlihatkan di situs Interpol dalam beberapa tahun sebelumnya.

1. Tiga WNI yang masih tercantum dalam red notice Interpol

Tangkapan layar daftar red notice di situs Interpol.

Saat itu itu, dalam situs Interpol tercatat bahwa Fredy Pratama lahir pada 25 Juni 1985 di Banjarmasin dengan jenis kelamin laki-laki. Dalam foto yang diunggah Interpol, Fredy nampak memiliki rambut hitam panjang dengan mengenakan kaus berwarna biru.

Adapun, buronan berkewarganegaraan Indonesia yang masih tercantum dalam red notice Interpol saat ini ada tiga orang.

Mereka adalah Pietruschka Evelina Fadil (64), Pietruschka Manfred Armin (66) dan Mendomba Randy (49).

2. Terdapat dua macam red notice Interpol

Tangkapan layar daftar red notice di situs Interpol.

Sekretariat National Central Bureau Interpol (Ses NCB Interpol) Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa dalam daftar buronan yang masuk dalam red notice Interpol itu ada dua macam.

Pertama, buronan berstatus red notice yang ditampilkan untuk publik dan kedua, buronan yang hanya ditampilkan untuk aparat penegak hukum saja.

"Dalam Red Notice Interpol memang ada dua tipe, satu published for public dan kedua published for law enforcement only," ujarnya saat dihubungi, Rabu (1/10/2025).

3. Fredy Pratama tak ada dalam daftar red notice di situs Interpol

Konferensi pers kasus Fredy Pratama pada Senin (6/5/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Untuk data Fredy Pratama, masuk dalam data buronan yang hanya ditampilkan untuk aparat penegak hukum saja.

Oleh karena itu, berdasarkan cek fakta IDN Times, informasi tidak adanya data Fredy Pratama dalam daftar red notice di situs Interpol adalah benar.

Namun, polisi memastikan bahwa Fredy Pratama masuk dalam data buronan yang hanya ditampilkan untuk aparat penegak hukum saja.

Editorial Team