Polri Ajukan Hotel Armani Kalteng Aset Fredy Pratama Jadi Panti Rehab

- Bareskrim Polri ajukan Hotel Armani Kalteng jadi tempat panti rehab untuk aset bandar narkotika internasional Fredy Pratama.
- Keputusan pengadilan menentukan disetujuinya usulan tersebut, kata Kabareskrim Polri dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.
- Polri ungkap empat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama dengan total tersangka tujuh orang, termasuk WNA, serta menyita 35 kg sabu dan 1.015 butir ekstasi.
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri bakal mengajukan aset bandar narkotika internasional Fredy Pratama berupa Hotel Armani di Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai tempat panti rehab.
Hal itu diungkap oleh Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada di Bareskrim Polri pada Rabu (5/3/2025).
"Kita sudah usulkan juga tempat di Kalimantan yang kita usulkan Hotel Armani yang hasil TPPU yang lalu, kita usulkan jadi tempat rehabilitasi," kata Wahyu di Bareskrim Polri pada Rabu (5/3/2025).
1. Masih menunggu putusan pengadilan

Meski demikian, disetujui atau tidaknya usulan itu bergantung putusan pengadilan. Hal senada dikatakan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.
Dia mengaku bakal mengusulkan agar hotel tersebut dijadikan sebagai tempat rehabilitasi.
"Kita ajukan untuk minta supaya jadi tempat panti rehab," ucap dia.
2. Polri ungkap 4 kasus narkoba terkait Fredy Pratama

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengungkap empat kasus narkoba jaringan bandar narkotika internasional Fredy Pratama selama periode Januari-Februari 2025.
Wahyu Widada mengatakan, empat kasus jaringan Fredy Pratama itu berhasil diungkap penyidik di lima wilayah berbeda yakni Jakarta Utara, Tangerang, Banjar, Banjar Baru dan Banjarmasin.
"Terdapat empat kasus yang diduga dilakukan oleh jaringan Fredy Pratama dengan total tersangka sebanyak tujuh orang," ujarnya.
3. Empat WNA jaringan Fredy Pratama ditangkap

Wahyu menjelaskan dari total tersangka yang ditangkap itu empat diantaranya merupakan Warga Negara Asing. Dari hasil pengungkapan itu, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 35 kilogram dan 1.015 butir ekstasi.
Dalam periode yang sama, Polri juga turut mengungkap total 6.881 kasus dengan total 9.249 bandar dan kurir narkotika yang berhasil ditangkap di seluruh wilayah Indonesia.
"Adapun berat barang bukti narkotika keseluruhan (yang disita) sebanyak 4,171 ton," jelasnya.