Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, saat blusukan di Pasar Airmadidi, Minut, Sulawesi Utara, Selasa (5/11/2024). Dok. PSI
Lebih lanjut, Andy menjelaskan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon Ketua Umum PSI. Pertama, yang bersangkutan merupakan kader dan memegang kartu tanda anggota (KTA) PSI. Namun, tidak ada syarat minimal berapa lama menjadi kader.
"Yang paling penting dia punya visi dan misi yang sama dengan PSI dan itu ditunjukkan dengan kesediaan menjadi anggota PSI," ungkap dia.
Lalu syarat selanjutnya, terkait dengan dukungan dari akar rumput. Bakal calon Ketua Umum PSI yang mendaftar harus mendapatkan minimal lima dukungan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yakni jajaran pengurus di tingkat provinsi dan minimal 20 dukungan dari jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang merupakan jajaran di kabupaten/kota.
"Nanti Steering Committee (SC) akan memeriksa kelengkapan dokumen tadi misalnya tentang syarat-syarat tadi apakah betul DPW yang bersangkutan atau DPD yang bersangkutan sudah memberikan dukungan resmi," tegas Andy.
"Jadi setiap DPW dan DPD itu hanya boleh memberikan satu rekomendasi. Nggak boleh jadi misalnya satu DPW, misalnya DPW DKI Jakarta memberikan dua surat rekomendasi itu nggak boleh," sambung dia.
Sementara, Sekretaris SC Pemilu Raya sekaligus Juru Bicara DPP PSI, Beny Papa mengungkap berbagai tahapan panjang yang harus dilalui, mulai dari penjaringan kader, pendaftaran bakal calon Ketua Umum PSI, hingga pemungutan suara.
PSI sendiri saat ini masih melakukan proses verifikasi ke anggotanya yang masih aktif untuk menentukan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang punya hak suara. PSI sendiri secara khusus telah membuka masa pendaftaran keanggotaan baru yang akan ditutup pada 3 Juli 2025.
"Jadi, yang kami hormati seluruh masyarakat Indonesia yang akan mendaftar dan berkenan untuk bergabung dengan Partai PSI, kami buka dan akan ditutup pada tanggal 3 Juli yang akan datang, dan itu akan juga sekaligus mengikuti Pemilu Raya yang akan kita laksanakan," ucap Beny.
Tahapan selanjutnya, PSI membuka masa pendaftaran bakal calon ketua umum pada 13 sampai 31 Mei di Basecamp DPP PSI pada pukul 09.00 sampai 18.00 WIB. Kemudian, pada 18 Juni 2025, akan dilakukan pengumuman calon ketua umum PSI yang akan berlaga.
Selanjutnya, 19 Juni sampai 11 Juli, PSI memberikan waktu kepada para calon ketua umum yang sudah diumumkan untuk memperkenalkan diri, melakukan dialog khususnya dengan para anggota Partai PSI untuk memaparkan visi-misi dan konsep untuk partai ke depan.
"Jadi, kami serahkan kepada calon ketua umum untuk mendesain sendiri bagaimana bentuk kampanye yang akan mereka-mereka laksanakan. Kemudian, per tanggal 10 Juli 2025, kami juga akan menetapkan daftar pemilih tetap," ungkap Beny.
Tahapan pemungutan suara untuk memilih ketua umum PSI digelar mulai 12 hingga 19 Juli 2025, itu adalah masa pencoblosan untuk memilih calon ketua umum yang sudah diumumkan. Terakhir, Ketua Umum PSI terpilih akan diumumkan pada Kongres Partai PSI yang akan dilaksanakan di Solo, Jawa Tengah pada 19 Juli 2025.
"Sekali lagi, pengumuman hasil Pemilu Raya akan dilaksanakan pada tanggal 19 Juli bertepatan dengan Kongres Partai PSI," tegas dia.