Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cek Fakta: Kemendagri Ubah Definisi Orang Asli Papua?
Ilustrasi peta Papua. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Kabar di media sosial menyebut Kemendagri akan mengubah definisi Orang Asli Papua dan menyertakan dokumen undangan rapat.
  • Wamendagri Ribka Haluk menyatakan kabar rencana pendefinisian ulang OAP tidak benar atau hoaks.
  • Menurut Ribka, definisi OAP tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu sudah mengetahui klarifikasi Kemendagri soal OAP?
Vote Now
2 September 2026

Berkas undangan rapat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang membahas rencana mengubah definisi OAP dibuat.

Jumat (11/9/2026)

Ribka Haluk menyampaikan keterangan pers di Jakarta dan membantah kabar rencana pendefinisian ulang OAP.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu sudah mengetahui klarifikasi Kemendagri soal OAP?
Vote Now
  • What?
    Kabar tentang rencana Kemendagri mengubah definisi Orang Asli Papua dinyatakan hoaks.
  • Who?
    Wamendagri Ribka Haluk, Kemendagri, dan pengguna media sosial terlibat dalam isu ini.
  • Where?
    Ribka menyampaikan keterangan pers di Jakarta.
  • When?
    Berkas undangan rapat dibuat pada 2 September 2026. Keterangan Ribka disampaikan Jumat (11/9/2026).
  • Why?
    Ribka menyatakan definisi OAP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
  • How?
    Isu beredar melalui cuitan dan dokumen undangan rapat, lalu dibantah Ribka dalam keterangan pers.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu sudah mengetahui klarifikasi Kemendagri soal OAP?
Vote Now

Orang-orang melihat kabar di media sosial yang bilang Kemendagri mau mengubah arti Orang Asli Papua. Ada surat rapat yang juga dibagikan. Bu Ribka Haluk dari Kemendagri bilang itu tidak benar. Ia bilang arti Orang Asli Papua masih sama seperti yang sudah ada dalam undang-undang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu sudah mengetahui klarifikasi Kemendagri soal OAP?
Vote Now

Keterangan Ribka Haluk memberikan ruang klarifikasi bagi masyarakat yang mempertanyakan isu definisi Orang Asli Papua. Kemendagri juga menyatakan terbuka untuk menjelaskan informasi tersebut kepada pihak yang masih ragu. Penegasan mengenai ketentuan dalam undang-undang memperlihatkan adanya rujukan legal formal yang disebut tetap berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah kamu sudah mengetahui klarifikasi Kemendagri soal OAP?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar yang menyebut pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengubah definisi Orang Asli Papua (OAP).

"Setelah Berhasil Duduki Papua, Kini Jakarta mau bikin definisi orang asli papua," tulis sebuah cuitan.

Postingan itu juga mengunggah dokumen berupa undangan rapat yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah membahas rencana mengubah definisi OAP. Berdasarkan waktu yang tertera, berkas ini dibuat pada 2 September 2026.

"Setelah baca surat ini, saya kira ini bukan rapat biasa. Tapi ini merupakan babak baru dari pola yang sama yang sudah berlangsung dalam upaya kontol Papua. Indonesia sebagai penjajah tidak hanya merebut dan menduduki Papua, tapi juga merebut hak untuk mendefinisikan siapa pemilik sah tanah itu," bunyi narasi dalam cuitan tersebut.

Lantas benarkah kabar tersebut?

1. Dibantah Wamendagri Ribka Haluk

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk (dok. Kemendagri)

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menegaskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai rencana pendefinisian ulang OAP tidak benar atau hoaks.

Dia memastikan tidak ada berita, pernyataan, maupun rencana Kemendagri untuk menyusun atau mengubah definisi OAP.

"Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua," ujar Ribka dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

2. Definisi OAP dalam ketentuan tersebut masih tetap

Wakil Menteri Dalam Negeri-negeri (Wamendagri), Ribka Haluk (dok. Kemendagri)

Ribka menjelaskan, ketentuan mengenai OAP juga telah diatur dalam perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Menurutnya, definisi OAP dalam ketentuan tersebut masih tetap sama sehingga tidak ada perubahan yang dilakukan oleh Kemendagri maupun pemerintah.

"Definisi tentang Orang Asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan sebelum atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang Orang Asli Papua," kata Ribka.

Karena itu, Ribka meminta masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyebutkan adanya upaya Kemendagri untuk menetapkan definisi baru mengenai OAP. Dia juga menegaskan Kemendagri terbuka untuk memberikan penjelasan apabila masih terdapat pihak yang mempertanyakan informasi tersebut.

"Jadi, ini berita yang beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi Orang Asli Papua," kata Ribka.

3. Ada upaya pembentukan opini

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk (dok. Kemendagri)

Lebih lanjut, Ribka menyoroti adanya pembentukan opini yang menurutnya diarahkan seolah-olah terdapat perbedaan atau pertentangan antarkementerian terkait definisi OAP. Ia memastikan narasi tersebut tidak benar.

Ribka mengajak masyarakat, khususnya di Papua, untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mempersilakan masyarakat menghubungi Kemendagri apabila membutuhkan klarifikasi mengenai isu tersebut.

"Kalau ada yang masih menanyakan atau meragukan silakan saja menghubungi kami dan akan menjelaskannya. Saya tegaskan di sini, memastikan bahwa informasi tentang opini terkait dengan pendefinisian terbaru untuk Orang Asli Papua itu sama sekali tidak ada ya," ujar Ribka.

Dengan demikian kabar yang menyebut Kemendagri akan mengubah ulang definisi Orang Asli Papua adalah berita hoaks.

Ikut pilih pendapatmu tentang klarifikasi definisi OAP

Apakah kamu sudah mengetahui klarifikasi Kemendagri soal OAP?

See More
Sudah mengetahui
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Belum mengetahui

Curated For You

Editorial Team

Related Article