Jakarta, IDN Times - Jagat media sosial dihebohkan dengan kabar yang menyebut pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengubah definisi Orang Asli Papua (OAP).
"Setelah Berhasil Duduki Papua, Kini Jakarta mau bikin definisi orang asli papua," tulis sebuah cuitan.
Postingan itu juga mengunggah dokumen berupa undangan rapat yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah membahas rencana mengubah definisi OAP. Berdasarkan waktu yang tertera, berkas ini dibuat pada 2 September 2026.
"Setelah baca surat ini, saya kira ini bukan rapat biasa. Tapi ini merupakan babak baru dari pola yang sama yang sudah berlangsung dalam upaya kontol Papua. Indonesia sebagai penjajah tidak hanya merebut dan menduduki Papua, tapi juga merebut hak untuk mendefinisikan siapa pemilik sah tanah itu," bunyi narasi dalam cuitan tersebut.
Lantas benarkah kabar tersebut?
