Jakarta, IDN Times - CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dituntut bersama Direktur Amarta Investama, Tias Nugraha Putra.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa aakar Abyasa FIdzuno dan Tias Nugraha Putra terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," demikian bunyi tuntutan jaksa seperti dikutip dalam situs PN Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022).