Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jousuka Finansial Indonesia, Aakar Abyasa sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/751/X/RES.1.11./2021/Dittipideksus tertanggal 4 Oktober 2021 dan ditandatangani Dirtipideksus Kombes Pol Ma’amun.
“Telah dilakukan penetapan tersangka atas nama Aakar Abyaksa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra (Direktur Amarta Investa Indonesia),” demikian bunyi surat yang ditunjukan kepada pengacara nasabah Jousuka, Rinto Wardana.