Badung, IDN Times - Pemerintah Indonesia menginisiasi 'Deklarasi Bali untuk Memerangi Perdagangan Merkuri Ilegal' dalam COP 4.2 Minamata di Kabupaten Badung, Bali. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, mengatakan inisiasi ini didasari pada meningkatnya penggunaan merkuri secara ilegal di dunia.
"Seperti dilansir UNEP (United Nations Environment Programme) pada 2020, merkuri adalah salah satu bahan kimia yang diperdagangkan secara ilegal di dunia dengan perkiraan nilai global lebih dari 200 juta dolar AS per tahun dan terus bertambah. Industri ilegal ini merupakan tantangan kuat dalam perjuangan kita, untuk membebaskan dunia dari merkuri," ujar Nurbaya di Bali Nusa Dua Convention Center, Senin (21/3/2022).