Jakarta, IDN Times – Tim khusus Kementerian Perhubungan memperingatkan operator kapal untuk mematuhi larangan berlayar dari kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan jika terjadi cuaca buruk. Hal itu disampaikan pimpinan tim khusus, Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan Cris Kuntadi.
“Kita tidak bisa menyalahkan takdir atau yang Maha Kuasa jika terjadi musibah kapal tenggelam karena cuaca buruk. Karena kita bisa mencegahnya ketika cuaca tidak memungkinkan untuk kapal berangkat, maka kita bisa tunda atau larang kapal untuk berangkat dan operator kapal harus mematuhi itu,” jelas Cris Kuntadi dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6).