Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
Breaking News

Peran Kolonel Budi: Jadikan PT YAT Pemenang Tender Pengadaan Motor

2 min read
Peran Kolonel Budi: Jadikan PT YAT Pemenang Tender Pengadaan Motor
Motor listrik matic di gudang emo terparkir di halaman depan gudang EMMO distributor yang bekerjasama dengan BGN terkait pengadaan motor listrik. IDN Times/Linna Susanti
  • Kejagung menduga Kolonel Cpl Budi Utomo selaku PPK bersekongkol dengan pihak PT YAT dan PT ASE untuk memenangkan tender pengadaan motor listrik BGN 2025-2026.
  • Pengadaan beranggaran Rp1,2 triliun awalnya menargetkan 25.644 motor, direvisi menjadi 21.000 unit, tetapi realisasi hingga Maret 2026 hanya 2.117 unit dan diduga dilaporkan sekitar 21.800 unit.
  • Lima tersangka dijerat pasal korupsi dan KUHP, sementara kerugian negara masih dihitung; Kejagung juga melimpahkan tersangka klaster lain dugaan korupsi tata kelola MBG ke Kejari Jakarta Pusat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Kolonel Cpl Budi Utomo, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), diduga meloloskan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai pemenang tender pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Kolonel Budi diduga bersekongkol dengan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, dan PT ASE. Selanjutnya, Direktur PT YAT Yenna Yuniana (YY) dan dua Direktur PT ASE yakni AA dan GB.

"Perannya BU ini selaku PPK-nya bekerja sama, berkongkalikong dengan pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu," kata Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Adapun nilai anggaran untuk pengadaan motor listrik sebesar Rp1,2 triliun. Saat ini, Kejagung belum menetapkan kerugian negara dalam klaster ini karena masih dalam proses penghitungan.

Dalam pengadaan tersebut, jumlah motor listrik yang hendak dibeli sekitar 25.644 unit. Namun, jumlah itu kemudian direvisi menjadi 21.000 unit. Pada akhir pelaksanaan sekitar Maret 2026, motor listrik yang benar-benar terealisasi hanya 2.117 unit.

"Tapi, dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai," ujar Anang.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasus ini, Kejagung telah melimpahkan sejumlah tersangka pada klaster lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola MBG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu berlangsung pada 29 September 2026. Mereka yang telah dilimpahkan meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai eks Wakil Kepala BGN.

Sementara, tiga lainnya adalah Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony.

    Share Article
    Editorial Team

    Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

    Related Articles

    See More