Jakarta, IDN Times - Personel Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang bertugas di Kapal KN Pulau Dana-323 menemui nelayan di Pulau Terong, Batam. Hal itu merupakan tindak lanjuti laporan terkait insiden pengusiran nelayan Indonesia oleh Polisi Maritim Singapura (SPCG).
Insiden yang berlangsung pada 24 Desember 2024 lalu menyebabkan salah satu nelayan Indonesia jatuh ke laut akibat gelombang besar yang diduga sengaja dikondisikan kapal patroli Polisi Maritim Negeri Singa. Padahal, ketika itu, nelayan Batam tengah memancing ikan menggunakan speed boat di sekitar perairan Pulau Nipa, Kepulauan Riau.
Kedatangan personel Bakamla RI dipimpin Penata Layanan Operasional, Letda Ryan Widiono. Mereka ingin menggali informasi langsung dari nelayan yang menjadi korban dan memastikan kondisi mereka pascakejadian.
"Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya laporan yang diterima oleh Contact Centre Bakamla RI mengenai tindakan membahayakan yang dilakukan oleh kapal SPCG," ujar Letda Ryan seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Senin (30/12/2024).
Menurut Ketua Nelayan Pulau Terong, Kepulauan Riau, Jemisan, insiden pada 24 Desember 2024 lalu terjadi saat nelayan sedang memancing di wilayah yang masih diklaim masuk ke perairan Indonesia. Tepatnya di koordinat N 01,11,880 E 103,37,500.
"Kapal SPCG menuduh kami melewati batas perairan lalu memaksa kami pergi dengan cara bermanuver hingga menciptakan gelombang besar," tutur dia.