Kronologi Nelayan Batam Diduga Diintimidasi Polisi Maritim Singapura

- Nelayan Batam jatuh ke laut karena diintimidasi polisi maritim Singapura di perairan Pulau Nipah.
- Kepala BP2D Kepri meminta penjelasan dari Konsulat Jenderal Singapura terkait insiden intimidasi terhadap nelayan Indonesia.
- Ketua HNSI Kepri menyesalkan tindakan Polisi Maritim Singapura yang membahayakan keselamatan nelayan tradisional.
Jakarta, IDN Times - Nelayan Indonesia yang berasal dari Belakang Padang, Batam diduga telah diintimidasi oleh kepolisian maritim Singapura. Insiden terbaru terjadi pada 24 Desember 2024 lalu ketika sejumlah nelayan sedang melaut di perairan Pulau Nipah dan diganggu oleh speedboat polisi maritim Negeri Singa.
Salah satu nelayan kemudian mereka insiden dugaan intimidasi tersebut dan kini viral di media sosial. Di dalam video itu, terlihat kapal patroli Polisi Maritim Singapura yang membuat gelombang sehingga mengakibatkan kapal nelayan tenggelam. Satu nelayan terlempar ke laut akibat hantaman gelombang yang diciptakan oleh kapal patroli Negeri Singa.
Sejumlah pihak menilai polisi laut Singapura melakukan manuver seperti itu karena perairan Pulau Nipa dekat dengan daerah vital negaranya. Menurut pengakuan salah seorang nelayan, Hang Tuah, dalam peristiwa itu ada lima kapal nelayan Indonesia yang sedang menangkap ikan. Tiba-tiba didatangi oleh kapal patroli Polisi Maritim Singapura.
"Dia datang dan langsung mutar-mutarin kami. Mereka bilang ini wilayah (air) Singapura. Kami lagi mancing," ujar Hang Tuah kepada media di Batam.
Ketika kapal patroli Negeri Singa membuat manuver dengan memutar di antara kapal nelayan Indonesia, salah satu nelayan terjatuh ke laut. "Langsung kami ambil (selamatkan) saudara saya itu dan rekam video," tutur dia.
Menurut Hang Tuah Polisi Maritim Singapura sering melakukan manuver itu. Mereka mengatakan nelayan Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan mereka.
1. Otoritas Kepulauan Riau telah minta penjelasan ke Konsulat Singapura

Sementara, pengakuan dari sejumlah nelayan di Batam itu membuat geram otoritas di Kepulauan Riau. Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kepulauan Riau (BP2D Kepri), Doli Boniara mengaku sudah meminta penjelasan Singapura terkait insiden nelayan Belakang Padang, Batam, yang dilaporkan diganggu hingga mendapat intimidasi.
BP2D Kepri mengatakan telah menghubungi Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura untuk menagih penjelasan terkait insiden tidak menyenangkan yang dialami nelayan-nelayan Indonesia ini. Tetapi, pihaknya belum mendapatkan respons lantaran mereka masih merayakan suasana libur Natal dan momen pergantian tahun.
"Keesokan paginya begitu dapat info saya langsung berkoordinasi sama Konjen Singapura yang ada di Batam dan mereka pun sudah meneruskan kepala otoritas yang ada di Singapura," kata Doli kepada media pada 26 Desember 2024 lalu.
2. Cara yang digunakan oleh polisi maritim Singapura membahayakan nelayan Indonesia

Lebih lanjut, Doli menekankan tindakan menghalau dengan cara tersebut membahayakan keselamatan nelayan Indonesia yang diduga hanya menggunakan kapal tradisional.
"Ya seperti itu, kalau kami liat nelayan tadi nelayan tradisional yang sedang memancing. Sedangkan, mereka (polisi laut Singapura) memakai speedboat. Tapi kami masih menelusuri dari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) apakah mereka nelayan tradisional atau tidak," katanya.
3. Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia di Kepulauan Riau protes cara kerja polisi maritim Singapura

Sementara, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kepulauan Riau (HNSI Kepri) Distrawandi menyesalkan tindakan Polisi Maritim Singapura yang diduga mengintimidasi nelayan Belakang Padang saat memancing di Perairan Pulau Nipa. Ia tak menampik bisa saja nelayan Belakang Padang memang melanggar wilayah perbatasan, tetapi cara yang digunakan oleh Polisi Maritim Singapura dianggap membahayakan keselamatan nelayan tradisional.
"Bisa jadi nelayannya itu melanggar wilayah perbatasan. Tapi cara dan sikap Marine Police Singapore yang membuat kami dari HSNI sangat gerah," kata Distrawandi pada hari ini.
HNSI Kepri telah menyampaikan nota keberatan kepada DPP HSNI untuk diteruskan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Distrawandi menyebut Polisi Maritim Singapura seharusnya melakukan tugas dengan cara yang baik jika nelayan tersebut melanggar zona perbatasan.
“Sebagai warga negara Indonesia, siapapun tak terima atas kejadian yang dilakukan oleh Marine Police Singapore tersebut. Kalau memang salah nelayan kita seharusnya dikasih tahu baik-baik," ujarnya.
Menurutnya, nelayan tradisional masih banyak yang tidak tahu tentang titik koordinat batas wilayah sehingga dianggap kerap berada di wilayah perairan negara lain.