Bakamla Rampungkan Naskah Akademik RUU Keamanan Laut di 100 Hari Kerja

- RUU Keamanan Laut diperlukan untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia serta wilayah yurisdiksi Indonesia.
- RUU ini juga diperlukan karena banyaknya instansi di laut dengan kewenangan yang tumpang tindih, serta belum adanya kesatuan komando dalam pelaksanaan operasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
- Komisi I DPR RI mendukung penuh RUU Keamanan Laut untuk masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 agar memperkuat peran dan kewenangan Bakamla dalam menjaga keamanan wilayah laut.
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Muda TNI Irvansyah mengatakan penyusunan konsep naskah akademik Rancangan Undang-Undang Keamanan Laut menjadi salah satu program yang bakal dijalankan oleh instansi tersebut di 100 hari pertama kabinet Merah Putih. Beleid tersebut, kata Irvan, diperlukan untuk mendukung keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan serta yurisdiksi Indonesia.
"Penyusunan konsep naskah akademik RUU Keamanan Laut dibutuhkan Bakamla RI agar dapat melaksanakan penyelenggaraan keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia serta wilayah yurisdiksi Indonesia," ujar Irvansyah di ruang rapat komisi I DPR pada Senin (11/11/2024).
Ia menambahkan RUU Keamanan Laut perlu segera disahkan. Sebab, tantangan yang dihadapi oleh Bakamla semakin beragam. Salah satunya pemeriksaan berulang saat proses pengamanan wilayah perairan oleh beberapa instansi yang memiliki kewenangan untuk memeriksa.
Irvansyah menjelaskan perjalanan tersebut disebabkan oleh banyaknya instansi di laut dengan kewenangan yang tumpang tindih. "Masih terjadinya pemeriksaan berulang di laut karena banyaknya instansi di laut yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan," tutur dia.
1. RUU Keamanan Laut dibutuhkan untuk efisiensi

Lebih lanjut, Laksda Irvansyah mengatakan RUU Keamanan Laut juga diperlukan karena saat ini belum ada kesatuan komando dalam pelaksanaan operasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Keberadaan beleid ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya serta anggaran negara. "Perlu adanya penyederhanaan organisasi dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut untuk efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran negara," tutur dia.
2. Anggota komisi I DPR minta Bakamla perbaiki struktur organisasi dulu

Sementara, anggota komisi I DPR, Frederik Kalalembang meminta Bakamla untuk memperbaiki struktur personel sebelum mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut. "Jadi saran saya supaya lancar ini UU Keamanan Laut. Pertama mungkin diperbaiki dulu personel, Pak. Supaya dukungan ini, kalau kita mau mancing kan kita mencari umpan yang baik, supaya kita mendapatkan hasil yang baik," ujar Frederik di ruang rapat.
Perbaikan struktur personel, kata Frederik dibutuhkan karena melihat deputi di Bakamla didominasi oleh prajurit dari TNI Angkatan Laut. Kondisi ini membuat Bakamla dianggap sebagai angkatan kedua dari TNI AL.
Seharusnya, kata Frederik, struktur organisasi di Bakamla lebih menyesuaikan lagi dengan peran yang diemban.
"Pembenahan personel di Bakamla diperlukan. Kami tidak mencari kuantitas, tetapi kualitas. Sehingga Bakamla benar-benar dapat diperhitungkan," tutur dia.
3. Komisi I DPR dukung RUU Keamanan Laut masuk daftar prolegnas 2025

Komisi I DPR RI pun mengaku mendukung penuh RUU Keamanan Laut untuk masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Mereka juga meminta kepada Bakamla untuk melakukan koordinasi yang intensif dengan pemerintah terkait dengan penyusunan RUU Keamanan Laut agar menjadi RUU prioritas pemerintah.
Laksdya TNI Irvansyah mengemukakan RUU Keamanan Laut akan menjadi pintu untuk memperkuat peran dan kewenangan Bakamla dalam menjaga keamanan wilayah laut.
"Kami akan memiliki satu-satunya coast guard (penjaga pesisir) di Indonesia," tutur dia.