Daftar Baru 69 Obat Sirop Bahaya yang Ditarik BPOM dari 3 Produsen

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar tiga industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Pencabutan izin tersebut terkait dengan penemuan produk obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol dan produk jadi yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Diketahui, cemaran EG dan DEG ini diduga jadi pemicu kasus gagal akut yang menewaskan ratusan anak belakangan.
"BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," ujar BPOM dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
1. BPOM perintahkan daftar obat bahaya ditarik dari peredaran
BPOM telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi sirop obat, serta mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirop obat.
"Menarik dan memastikan semua sirop obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya," ujar BPOM.