Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan terdapat tiga pasal yang akan diubah dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satunya, pasal 47 yang mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil.
Dasco menjelaskan, sebelum ada revisi terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh militer aktif. Kemudian, ada penambahan kementerian/lembaga yang diusulkan dapat diisi prajurit TNI karena undang-undang di institusi tersebut telah mengatur bahwa institusi tersebut dapat diisi militer aktif.
Hal tersebut disampaikan Dasco dalam jumpa pers bersama Komisi 1 DPR RI terkait RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
"Selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan," kata dia.