Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Benarkah Letkol Teddy Tetap Bisa Jabat Seskab dan TNI?

Sekretaris Kabinet, Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Intinya sih...
  • Teddy mendapatkan kenaikan pangkat menjadi letnan kolonel pada Maret 2025
  • Posisinya sebagai sekretaris kabinet membuatnya mendapat dua gaji dari negara

Jakarta, IDN Times - Sejak Teddy Indra Wijaya mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat menjadi letnan kolonel pada 6 Maret 2025 lalu, namanya terus disorot. Hal itu lantaran kenaikan pangkat bagi Teddy dianggap terlalu cepat bagi prajurit TNI yang merupakan lulusan Akademi Militer 2011.

Sementara, teman-teman satu angkatannya di Akmil baru akan diberi kenaikan pangkat menjadi mayor pada April 2025. Nama Teddy juga ikut disinggung ketika proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI dikebut oleh pemerintah dan DPR.

Sebab, posisi Teddy kini memegang jabatan sipil sebagai sekretaris kabinet. Di sisi lain, ia masih berstatus prajurit TNI aktif yang baru mendapat kenaikan pangkat menjadi letkol. Artinya, ia rangkap jabatan dan mendapatkan dua gaji dari negara. 

Publik semakin gemas lantaran posisi Teddy di instansi sipil tidak termasuk ke dalam belasan instansi sipil yang boleh dimasuki oleh prajurit TNI aktif. Namun, sejumlah pihak justru menyebut sikap Teddy yang rangkap jabatan tidak menyalahi aturan, benarkah demikian? 

1. Prabowo membuat aturan baru posisi seskab ada di bawah sekretaris militer presiden

Presiden Prabowo mengundang ratusan rektor ke Istana Kepresidenan Jakarta (dok. Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto diketahui membuat Perpres baru yang menempatkan posisi sekretaris kabinet di bawah sekretariat militer presiden. Perpres yang dimaksud yakni Peraturan Presiden RI Nomor 148 tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Di dalam Pasal 48 Ayat 1 tertulis, sekretariat militerpresiden terdiri atas paling banyak empat biro dan sekretaris kabinet.

Aturan itu dikeluarkan pada November 2024 tak lama usai Teddy dilantik sebagai Seskab pada Oktober 2024 di Istana Kepresidenan. Pada saat bersamaan, Prabowo turut membubarkan Sekretariat Kabinet dan meleburnya ke Kementerian Sekretariat Negara.

Hal itu tertuang pula di dalam Perpres Nomor 139 tahun 2024. Tugas dan fungsi sekretariat kabinet diintegrasikan ke dalam Kemensekneg. 

Mantan Sekretaris Kabinet, Andi Wijayanto, mengakui soal adanya perubahan aturan yang dibuat tak lama usai Teddy dilantik sebagai Seskab.

"Sekretaris Kabinet yang saya dan Mas Pram dulu pimpin, tidak ada lagi di republik ini. Sekretariat Kabinet-nya berubah menjadi Sekretariat Dukungan Kabinet di bawah Sekneg. Jadi, Sekretariat Dukungan Kabinet bertanggung jawab ke Menteri Sekretaris Negara," ujar Andi seperti dikutip dari YouTube Akbar Faisal pada Senin (17/3/2025). 

Para ASN yang semula bekerja di Sekretariat Kabinet lalu bedol desa ke Sekretariat Dukungan Kabinet.

"Tapi, ada pula posisi Sekretaris Kabinet. Tidak ada kaitannya dengan Sekretariat Dukungan Kabinet ini. Beda struktur. Sekretariat Dukungan Kabinet mengerjakan rapat-rapat persiapan kabinet," tutur dia. 

Sementara, tugas Letkol Teddy tidak terkait sama sekali dengan Sekretariat Dukungan Kabinet di dalam organisasi.

"Jadi, Letkol Teddy tetap sebagai perwira TNI aktif di situ gak ada masalah karena dia ditempatkan di bawah Sesmilpres," ucap dia.

2. Perpres tidak bisa mengganti Undang-Undang TNI

Seskab Teddy Indra Wijaya, ikut meninjau Stasiun Gambir, Jakarta Pusat untuk kesiapan mudik lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M, bersama Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi (Instagram.com/@sekretariat.kabinet)

Sementara, dalam pandangan analis militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, posisi Teddy yang rangkap jabatan tetap menyalahi Undang-Undang TNI. Sebab, aturan yang dibuat oleh Prabowo merupakan Perpres. Secara hierarki aturan, Perpres ada di bawah undang-undang. 

"Urutan peraturan di negara kita itu, paling tinggi Undang-Undang Dasar 1945, kedua adalah TAP MPR, ketiga undang-undang yang di sebelahnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU, baru di bawahnya ada Peraturan Presiden. Bagaimana mungkin Perpres mengganti undang-undang?" kata Selamat di Jakarta pada Minggu (16/3/2025).

Menurut dia, dalam pandangannya menempatkan prajurit TNI aktif di posisi Sekretaris Kabinet tetap melanggar UU TNI. Di dalam UU TNI Tahun 2004, posisi Seskab tidak masuk ke dalam daftar 10 atau 15 instansi sipil yang boleh dijabat oleh prajurit TNI aktif. 

"Karena posisi Peraturan Presiden berada di bawah undang-undang. Bagaimana mungkin derajat sebuah aturan di bawah bisa mengamputasi sebuah undang-undang?" kata dia. 

3. Teddy berstatus pejabat eselon II tapi tetap dilantik presiden

Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya bertemu dengan Ustaz Adi Hidayat (Instagram.com/@sekretariat.kabinet)

Sorotan lainnya yakni posisi Teddy di Seskab disebut setara dengan pejabat eselon II di kementerian atau lembaga. Namun yang menjadi tanda tanya Selamat, mengapa pejabat eselon II ikut pembekalan calon menteri di Hambalang dan dilantik Presiden Prabowo pada Oktober 2024 lalu. 

"Pejabat eselon II awalnya di bawah Sekretaris Negara. Tapi, lucu, pejabat eselon II mengapa harus dilantik oleh Presiden? Itu kan aneh. Keanehan lainnya Seskab dipindahkan di bawah sekretaris militer presiden. Saya rasa ini salah satu keajaiban dunia yang berasal dari Indonesia," kata dia.

Kesimpulan: ditilik dari aturan, Teddy memang diperbolehkan tetap rangkap jabatan sebagai prajurit TNI dan seskab. Meskipun aturan baru yang dibuat oleh Prabowo dinilai memiliki muatan politis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Deti Mega Purnamasari
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us