Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk keempat kalinya.
Perpanjangan itu dilakukan karena masih terdapat wilayah di Jakarta yang memiliki angka kasus positif tinggi sehingga perlu pengendalian ketat. Meski memperpanjang PSBB, Anies mengatakan Jakarta mulai memasuki masa transisi agar warga yang tidak terjangkit virus corona atau COVID-19 bisa terjamin aktivitasnya.
"Agar warga bisa tetap sehat, produktif, dan aman dari COVID-19," ujarnya.
Pada masa transisi, ada sejumlah kebijakan khusus yang harus ditaati semua pihak dari berbagai sektor. Berikut daftarnya: