Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PNS (korpri.id)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah merilis daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Deretan nama PNS koruptor tersebut ada dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (‎Kemendagri). 

Surat tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada Senin (10/9) yang ditujukan untuk seluruh Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia dengan nomor surat edaran 180/6867/SJ. 

Berikut daftarnya. 

1. Total ada 2.357 PNS koruptor masih aktif dan menerima gaji

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Dari total 2.357 PNS pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat. 

Sebanyak 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tersebut hingga kini masih aktif dan menerima gaji.  

2. Pemprov DKI Jakarta dan Kemenhub terbanyak pekerjakan PNS koruptor

Editorial Team

Tonton lebih seru di