Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pencairan Dana Butuh Inpres, Tito: Saya Nyerah, Kalau Pak Dasco Bisa Sehari

Tito Karnavian, Banjir Sumatra
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (kiri). (Dokumentasi Kemendagri)
Intinya sih...
  • BNPB meminta Inpres sebelum pencairan dana kompensasi bagi warga terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatra.
  • Tito Karnavian tidak bisa mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Inpres, karena itu merupakan urusan satgas DPR, Pak Dasco.
  • Pencairan uang kompensasi hanya butuh surat keputusan dari bupati di masing-masing provinsi yang terdampak, kemudian divalidasi oleh Dukcapil, Kapolres, dan Kajari.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ada momen menarik di dalam rapat koordinasi lembaga dan kementerian untuk pemulihan banjir Sumatra yang digelar di Aceh pada Sabtu (10/1/2026). Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengaku tidak bisa mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan inpres sebagai dasar pencairan uang kompensasi bagi warga yang rumahnya terdampak banjir dan tanah longsor.

Berdasarkan ketentuan, warga berhak mendapat uang kompensasi senilai Rp15 juta per orang atau kepala keluarga bila rumahnya mengalami kerusakan ringan. Kemudian, uang kompensasi senilai Rp30 juta diberikan kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan sedang.

Sementara, uang senilai Rp60 juta akan diberikan kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat. Tetapi, BNPB meminta dokumen berupa instruksi presiden untuk pencarian dana kompensasi tersebut.

"BNPB bilang membutuhkan inpres segala. Kalau inpres saya bilang 'saya nyerah', itu urusannya satgas DPR, Pak Dasco. Saya (yang urus) baru keluar dua minggu. Kalau Pak Dasco bisa keluar satu hari (inpres)," ujar Tito yang disambut tawa Dasco.

Pernyataan Tito itu seolah memberi persepsi, urusan dokumen inpres bisa lebih cepat rampung lantaran Dasco merupakan orang dekat Prabowo.

Sementara, dalam pandangan Tito, pencairan uang kompensasi itu hanya butuh surat keputusan dari bupati di masing-masing provinsi yang terdampak. Dokumen tersebut kemudian juga diteken oleh Kapolres dan Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri sebagai bukti telah dilakukan verifikasi.

"Supaya nanti bupati atau wali kotanya merasa takut (untuk mencairkan dana). Data-data penduduk kemudian divalidasi oleh Dukcapil, Kapolres dan Kajari. Setelah itu uang (kompensasi) Rp15 juta dan Rp30 juta segera serahkan saja oleh BNPB," katanya.

Seandainya uang kompensasi itu dicairkan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan ringan dan sedang, maka sekitar 120 ribu warga tak akan lagi memilih tinggal di tempat pengungsian. Maka, di tempat-tempat pengungsian hanya tersisa sekitar 53.432 warga. Mereka tak mungkin kembali ke rumahnya yang dulu karena sudah rusak berat dan bahkan hilang.

Tito mewanti-wanti semakin lama warga tinggal di tenda pengungsian, akan membuat dana penanganan bencana terus membengkak. Selain itu, warga akan rentan terkena penyakit.

"Pak Menkes sudah mengingatkan saya bila warga terlalu lama ada di tenda pengungsian, maka mereka akan sakit. Penyakit yang muncul macam-macam, mulai dari gatal hingga campak. Oleh sebab itu, secepatnya mereka dipindahkan ke huntara atau diberikan dana hunian tunggu," tutur dia.

Dengan begitu, warga yang terdampak bisa menumpang sementara di rumah keluarganya yang lain atau menggunakan dana hunian tunggu itu untuk kontrak tempat tinggal. Nominal dana tunggu hunian sementara yakni Rp600 ribu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Khamenei: Iran Tak Bakal Mundur Hadapi Gelombang Protes

11 Jan 2026, 06:10 WIBNews