Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ICJR: Tak Ada Pidana yang Dilanggar Pandji Lewat Stand Up Mens Rea

Pandji Pragiwaksono
Komika Pandji Pragiwaksono (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Pernyataan Pandji di Mens Rea tak menodai agama
  • Pihak NU dan Muhammadiyah bantah laporan ke polisi sikap resmi organisasi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tidak ada tindak pidana yang dilanggar oleh komika Pandji Pragiwaksono lewat komika stand up comedy 'Mens Rea'. Apalagi Pandji coba dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (KUHP) baru yang diberlakukan 2 Januari 2026 lalu.

Mantan penyiar radio itu dituduh telah melakukan dua pelanggaran, yakni dugaan hasutan di muka umum dan penodaan agama. Peneliti ICJR, Nur Ansar, mengatakan, KUHP yang berlaku pada awal Januari 2026 disahkan pada 2023.

"Maka, penafsiran dan pembatasan tindak pidana juga harus merujuk kepada ketentuan tersebut (UU Nomor 1 Tahun 2023). Untuk penghasutan di muka umum diatur di dalam Pasal 246 KUHP 2023. Sedangkan, penodaan agama diatur di dalam Pasal 300 KUHP," ujar Nur di dalam keterangan tertulis pada Senin (12/1/2025).

Dia mengatakan, berdasarkan KUHP baru, penghasutan di muka umum mencakup dua hal, yaitu hasutan untuk melawan penguasa atau pemerintah dan hasutan untuk melakukan tindak pidana. Dalam penjelasan pasalnya telah disebutkan yang dimaksud tindakan menghasut adalah mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu yang dalam konteks tersebut adalah tindak pidana.

"Pernyataan Pandji yang menjadi obyek laporan kepada polda jelas tidak masuk ke dalam kategori ini karena konteksnya adalah komedi yang berisi komentar atas sikap organisasi keagamaan yang menerima konsesi tambang," kata dia.

1. Pernyataan Pandji di Mens Rea tak menodai agama

Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono (youtube.com/Pandji Pragiwaksono)

Nur Ansar juga menilai pernyataan Pandji di Mens Rea tidak masuk ke dalam tindak pidana penodaan agama yang diatur dalam Pasal 300 KUHP 2023. Suatu perbuatan diklasifikasi sebagai perbuatan penodaan agama bila melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, menghasut untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama di Indonesia.

"Sebagai contoh, seseorang memprovokasi banyak orang untuk menjauhi komunitas tertentu karena perbedaan agama atau keyakinan. Konteks ini berbeda dengan pernyataan terhadap organisasi keagamaan terkait konsesi tambang," kata Nur.

Di dalam Mens Rea, Panjdi sama sekali tidak mengeluarkan ajakan untuk membenci atau memusuhi sama sekali.

2. Pihak NU dan Muhammadiyah bantah laporan ke polisi sikap resmi organisasi

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

ICJR juga menyoroti pernyataan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang membantah pelaporan atau pernyataan dari pihak pelapor merupakan sikap resmi organisasinya.

Oleh sebab itu, ICJR menilai pelaporan yang dilakukan pada Kamis (8/1/2026) dengan menggunakan dua organisasi besar keagamaan itu merupakan upaya pembungkaman dan kriminalisasi.

"Pertunjukkan Mens Rea adalah karya seni dengan genre komedi. Kritik yang disematkan oleh Pandji di dalam pertunjukkannya juga lazim terjadi. Kritik dalam bentuk satir atau dalam balutan seni lainnya dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi negara sebagai bagian dari kebebasan berekspresi," kata dia.

3. ICJR menilai laporan terhadap Pandji seharusnya ditolak oleh polisi

pandji pragiwaksono
Komika Pandji Pragiwaksono. (www.instagram.com/@pandji.pragiwaksono)

Oleh sebab itu, ICJR menilai sejak awal laporan dengan nomor pengaduan STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas nama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah itu seharusnya ditolak oleh pihak kepolisian.

"Pelaporan terhadap Pandji jelas upaya pembungkaman dan kriminalisasi," kata Nur.

Menurut mereka, tindakan pelaporan terhadap Pandji adalah perbuatan yang merusak demokrasi di Indonesia dan harus dilawan.

"Karena bila dibiarkan perbuatan itu dapat memperburuk iklim kebebasan berekspresi, utamanya ketika seni berisi kritik sosial yang sudah lama lazim terjadi di seluruh dunia," ujar dia.

ICJR pun menyarankan pelapor agar lebih sering untuk melihat karya seni dan pertunjukkan komedi daripada mencari muka dan merusak demokrasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

PDIP Intens Lobi Parpol di Parlemen Demi Pilkada Langsung

12 Jan 2026, 23:42 WIBNews