Ilustrasi cara mengsisi e-LHKPN (Dok. elhkpn.kpk.go.id)
Ipi menjelaskan, bakal calon (Balon) yang belum memiliki akun e-Filing LHKPN, maka harus terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengisi dan menandatangani formulir aktivasi e-Filing. Formulir tersebut dapat diperoleh melalui elhkpn.kpk.go.id pada menu “unduh”.
Selanjutnya, formulir yang telah bertanda tangan basah disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), wajib dikirimkan ke Direktorat PP LHKPN KPK dengan alamat Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12950.
Setelah memiliki akun e-Filing, Balon dapat mulai mengisi LHKPN. Setelah menyelesaikan pengisian LHKPN secara online, Balon wajib mengirimkan surat kuasa atas nama yang bersangkutan, pasangan dan anak tanggungan yang berusia 17 tahun ke atas kepada KPK melalui pos.
"Caranya, Balon mengunduh dan mencetak surat kuasa atas nama-nama tersebut untuk kemudian ditandatangani di atas materai Rp6.000 oleh nama-nama yang tertera dalam masing-masing surat kuasa," jelasnya.
Ipi melanjutkan, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima terkait dengan kesesuaian pengisian LHKPN, kelengkapan form aktivasi dan surat kuasa. Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, maka KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan.
Namun, bila dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Balon mengenai bagian yang masih harus diperbaiki atau dilengkapi. Perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Balon.
"Apabila dalam rentang waktu yang diberikan Balon tidak memenuhi kewajiban untuk memperbaiki atau melengkapi LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi 'Tidak Lengkap' sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.
Ipi menambahkan, tanda terima LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota adalah tanda terima yang terdapat kode QR, sebagai otentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh KPK.
Setelah menyelesaikan proses verifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN seluruh Balon melalui elhkpn.kpk.go.id pada modul e-Announcement. KPK juga akan menyampaikan salinan dokumen pengumuman LHKPN atas nama Balon kepada PPUD dalam bentuk salinan elektronik.
"Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi KPK khususnya Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN melalui call center 198, email infopemilu.LHKPN@kpk.go.id atau situs https://elhkpn.kpk.go.id," ucapnya.