Depok, IDN Times - Tersangka Gofreso Marthin Berhitu alias Preso ditangkap Polres Metro Depok usai menjual motor korban dengan modus sebagai debt collector. Tersangka menjual motor korban sebesar Rp3 juta, setelah mengelabui korbannya dengan menjadi petugas leasing atau debt collector dan menggunakan surat leasing palsu.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari pengembangan penyelidikan Polres Metro Depok. Tersangka sempat membawa kabur motor korban dan kemudian dijual kepada seseorang seharga Rp3 juta.
"Tersangka melakukan aksinya itu dengan seolah-olah (menjadi) petugas leasing atau debt collector," ujar Simaremare, Selasa (14/11/2023).