Bogor, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan rencananya untuk menandatangani peraturan larangan alih fungsi lahan pada Senin (17/3/2025). Hal itu dilakukan sebagai langkah konkret dalam melindungi lahan penting di Jawa Barat dari konversi yang merugikan.
Dedi Mulyadi mengatakan, evaluasi terhadap moratorium alih fungsi lahan sudah berjalan lancar. Peraturan Gubernur yang membatasi alih fungsi lahan hutan, perkebunan, dan daerah sekitar sungai ini telah terverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Pertama adalah evaluasi moratorium, ya, jadi Peraturan Hubernur tentang larangan alih fungsi lahan, hutan, lahan perkebunan, lahan antara sungai lahan persawahan sudah terverifikasi di Kementerian Dalam Negeri dan hari Senin sudah bisa saya tandatangani," kata Dedi Mulyadi di Cibinong, Kamis (13/3/2025).