Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Delpedro cs Bebas, YLBHI: Vonis Hakim Bukti Kasus Kriminalisasi Aktivis
Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas dan tersangka Delpedro Marhaen Rismansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). (Dok. Puspenkum Kejagung)
  • Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dianggap tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran ITE.
  • YLBHI mengapresiasi keputusan hakim yang dinilai independen serta menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan pembungkaman kebebasan berekspresi.
  • Pemerintah diminta melakukan rehabilitasi dan permintaan maaf kepada korban kriminalisasi, serta menindak aktor kekerasan dan penjarahan yang belum terungkap dalam aksi demonstrasi sebelumnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, akhirnya divonis bebas. Bukan hanya dia, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar juga dinyatakan bebas dalam perkara ini.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, mengatakan pihaknya mengapresiasi majelis hakim dan pengadilan yang independen dan jernih melihat fakta.

"Sejak awal Tim Advokasi Untuk Demokrasi sudah yakin mereka tidak bersalah, dan putusan hakim semakin membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktivis secara sistematis," kata dia, Jumat (6/3/2026).

1. Negara harusnya lakukan rehabilitasi dan meminta maaf ke korban kriminalisasi

Sidang Delpedro dkk (IDN Times/Aryodamar)

Menurut dia, seharusnya pemerintah melakukan rehabilitasi dan meminta maaf kepada korban-korban kriminalisasi dan pembungkaman seperti Delpedro dan terdakwa lainnya dalam kasus ini.

"Ini kemenangan kecil dalam kebebasan sipil, sekaligus pembuktian negara harus berubah. Harus melindungi kebebasan berekspresi dan menjaga anak anak muda yang kritis," kata dia.

2. Proses aktor kekerasan dan penjarahan

Delpedro Marhaen jalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Pusat. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia juga berharap sudah seharusnya kekerasan dan penjarahan yang disebabkan oleh aktor-aktor lain dalam kasus demo Agustus kemarin bisa diproses.

Hal itu karena hingga hari ini, siapakah dalang di balik hal tersebut belum diungkap.

3. Hakim membebaskan Delpedro dkk dari seluruh dakwaan

Delpedro Marhaen jalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Pusat. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menyatakan bahwa Delpedro cs diyakini secara sah dan meyakinkan tidak bersalah sebagaimana dakwaan yang dilayangkan penuntut umum.

“Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum," ujar Harika saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Hakim membebaskan Delpedro cs dari seluruh dakwaan, yaitu Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 atau Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45A Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editorial Team