Jakarta, IDN Times — Mahkamah Konsitusi (MK) mengatakan presiden terpilih dua periode bisa mencalonkan kembali sebagai wakil presiden (wapres) dalam Pemilu selanjutnya. Kabar ini sontak membuat geger karena memunculkan kemungkinan Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk kembali mengikuti kontestasi Pilpres 2024 sebagai cawapres.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyinggung era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menolak tawaran untuk menjadi cawapres setelah menjabat dua periode.