Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan pengacara Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjadi tersangka terkait pernyataan people power, menyusul adanya hasil hitung cepat (quick count) Pilpres 2019.
"Iya betul sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (9/5).
Eggi Sudjana menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.