Depok, IDN Times - Kota Depok dalam waktu dekat bakal menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Langkah ini merespons kebijakan serupa yang terlebih dulu diambil oleh Pemerintah Provinsi Jakarta, di mana hari ini Selasa (7/4) ibu kota direstui melakukan PSBB.
“Kota Depok akan mengusulkan adanya PSBB Bodebek, karena DKI Jakarta sudah ditetapkan PSBB-nya, maka saat ini lebih diorientasikan untuk PSBB Bodebek atau PSBB Kota Depok,” kata Wali Kota Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Sesuai dengan Perarturan Pemerintah Nomor 21/2020 yang dijabarkan lebih jelas oleh Perarturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang pedoman PSBB, setiap kepala daeah harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan menyertakan berbagai kajian dalam beberapa aspek; politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.